Manado, Maesaanwayanews.com – Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I, Sulawesi Utara (Sulut) tidak lama lagi akang mengelar Musyawarah Daerah (Musda). Sejumlah nama calon mulai bermunculan, yang menjadi perhatian adalah Mikhaela E. Paruntu.
Politisi Golkar yang akrab disapa MEP ini, kini menjadi perbincangan publik, dimana dirinya semakin santer terdengar akan mengantikan Christiany Eugenia Paruntu, atau yang juga akrab disapa CEP sebagai ketua DPD I Partai Golkar Sulut.
Namun sangat disayangkan, nama baik MEP tercoreng karena diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh CP alias Calvin. Calvin terkenal sangat dekat dengan Ketua DPD I Partai Golkar Sulut CEP dan juga MEP.
Dengan bermodalkan kedekatannya tersebut, Calvin melancarkan aksinya dengan menawarkan jabatan kepada sejumlah kader Golkar.
Setelah dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Manado, Lady Olga dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado dengan syarat memberikan uang sebesar RP 500 Juta. Namun yang diberikan hanya RP 355 Juta, yang diduga mengalir ke MEP.
Dari informasi yang diperoleh media ini, dugaan kasus penipuan tersebut Masi terus berlanjut. Dimana sebelumnya antara pelapor dan terlapor telah dipertemukan oleh pihak penyidik.
Tidak sampai disitu, nama MEP kembali ikut terseret dalam kasus kurang lebih serupa hanya saja pelapornya berbeda. Tony Haniko, Kuasa Hukum Olga Singkoh, melaporkan Calvin karena diduga telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian Sekira RP 675 juta.
Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Agustus 2024, namun baru dilaporkan pekan lalu. Menurut Haniko, keputusan menempuh jalur hukum diambil lantaran Calvin dianggap tidak punya itikad baik.
“Saya bersama klien saya merasa dipermainkan oleh beliau (Calvin). Klien saya sudah rugi ratusan juta, namun beliau tidak punya itikad baik. Dan saya kira waktu kurang lebih satu tahun sudah lebih dari cukup kami berikan kepadanya untuk menyelesaikan masalah ini, tapi faktanya sampai hari ini dia tidak punya itikad baik, sehingga kami harus menempuh jalur hukum,” beber Haniko, Selasa (20/06/26).
Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terungkap terang benderang ke publik ke mana saja uang yang diterima Paginda dari kliennya mengalir.
“Saya sudah dalami perkara ini, dan ada beberapa indikasi kuat, termasuk percakapan via telepon yang menunjukkan jika uang ini turut mengalir ke pihak lain, bukan hanya kepada Calvin. Dan itu kita akan buka di penyidik nanti,” tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan yang kembali menyeret Paginda bermula dari dirinya menawari korban Olga Singkoh untuk dicalonkan sebagai calon bupati Minahasa periode 2024-2029. Kepada korban, terlapor berjanji akan membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan dalam tahapan pencalonan. Namun sayangnya, sebagaimana diketahui, pada akhirnya yang dicalonkan oleh partai Golkar untuk Pilkada Minahasa bukanlah korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar RP 675 juta. Merasa telah ditipu, korban melalui penasihat hukumnya, memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Sulut.
Terkait hal tersebut, Sosok berinisial MEP saat dihubungi tim Redaksi Maesaanwayanews.com dengan nomor Ponsel, +62 813-2222-9xxx mengatakan tidak tahu soal kasus tersebut. “Kita Tidak tau apa-apa soal itu,” singkat MEP












