Merespon Berita Miring Mengenai Dirinya, Penjabat Hukum Tua Deity Kawengian; Tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar

Minsel, Maesaanwayanews.com – Penjabat (Pj) Hukum Tua, Deity Kawengian, S.Pd., langsung merespon berita miring yang ditujukan kepadanya. Dimana dirinya diduga adanya ketidaksesuaian penyaluran dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp83 juta di Desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar, berita tersebut sumbernya dari seseorang yang menyimpan kebencian kepada saya. Karna pada waktu dirinya menyuru saya untuk memasukan cucunya ke kartu keluarganya disaat anak tersebut masi ada orang tua. Karena kalau merubah marga harus lewat sidang atau seijin orang tua kandung. Disitulah permulaan dirinya marah kepada saya,” kata Pj Hukum Tua, Deity Kawengian, S.Pd., saat diwawancarai melalui sambungan telepone. Sabtu (17/10/26).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dana tersebut sudah tersalur sesuai peruntukannya.
“Dana tersebut sudah digunakan pengurus BUMDES untuk membeli ternak (Babi) dan sisa uang untuk operasional makanan ternak dan semua bukti pembelajaan terdapat nota-nota serta kwitansi,” jelasnya.

Terkait pemberitaan, wartawan tersebut memang benar telah menghungi melalui inbox, namun belum sempat saya balas.
“Saya belum sempat balas, karna saya lagi di pasar. Dan inbox ada, dan sata menduga wartawan tersebut memanfaatkan beritanya untuk meminta uang. Pemberitaan tersebut jelas merugikan saya. Padahal setau saya seorang jurnalis harus membuat berita dengan mengconformasi terlebih dahulu agar pemberitaanya berimbang,” pungkas Pj Hukum Tua Deity Kawengian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *