Manado, Maesaanwayanews.com – Dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, dalam persidangan Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, kembali membuktikan komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dalam penindakan tindak Pidana Kasus Korupsi.
Dimana sebelumnya ada beberapa Oknum masyarakat yang coba memberikan opini ke publik bahwa tidakan Polda dalam penanganan Kusus korupsi hanya bagian dari intervensi saja.
Hal ini ditegaskan melalui hasil persidangan yang berlangsung hampir empat bulan, sejak 29 Agustus 2025 hingga putusan pada Rabu, 10 Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada lima terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Jeffry Korengkeng dan Freydey Kaligis
Dipidana 1 tahun 4 bulan penjara — turun dua bulan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan.
Asgiano Gemmy Kawatu dan Steve Kepel
Divonis 1 tahun 8 bulan penjara — naik dua bulan dari tuntutan JPU.
Pdt. Hein Arina dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
GMIM Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp8,9 Miliar. Selama proses persidangan, pihak Sinode GMIM telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar, sesuai hasil audit investigatif BPKP Provinsi Sulawesi Utara. Pemulihan kerugian negara tersebut sepenuhnya masuk kembali ke kas daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sulut.
Penyidikan Terbukti Kuat dan Profesional, Subdit Tipidkor Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan mereka memiliki dasar kuat dan dilakukan secara profesional. Dalam waktu kurang lebih dua bulan, Seluruh tim penyidik Tipidkor bekerja intensif melakukan: pemeriksaan lebih dari 100 saksi dan pengumpulan hampir 400 alat bukti.
Upaya tersebut menjadi kunci pembuktian bahwa perkara ini memiliki unsur tindak pidana korupsi yang jelas. Kasus dugaan penyimpangan hibah GMIM ini sebelumnya naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 13 November 2024, dan mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020–2023 sebesar Rp 21,5 miliar.
Kinerja keras Tipidkor Polda Sulut mendapat Apresiasi Publik, keberhasilan penyidik mengembalikan seluruh kerugian negara dan membuktikan perkara di pengadilan dinilai sebagai capaian penting Polda Sulut dalam penegakan hukum bidang korupsi. Kinerja cepat dan terukur dari Tim Subdit Tipidkor menjadi salah satu faktor utama tuntasnya kasus ini.
Menurut Akademisi Universitas Samratulangi, Boyke Rorimpandey yang juga selaku Pelayan Khusus selama 25 tahun menangapi hasil putusan PN Manado.
“Sebagai Penatua menyatakan sangat prihatin dengan kasus yang sedang dan sudah menjadi konsumsi publik tentang Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Mengingat Putusan Majelis Hakim pada hari Rabu, 10 Agustus 2025 kepada lima terdakwa itu berarti Murni adanya pelanggaran hukum oleh terdakwa,” beber Boyke Rorimpandey.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan adanya putusan ini, yang bertepatan di bulan Desember, warga GMIM tetap fokus dalam setiap pelayanan menyambut Natal.
“Walaupun demikian, saya yakin warga GMIM tetap melaksanakan panggilan tugas pelayanan, terutama saat menyambut Natal Yesus Kristus thn 2025 tidak akan terpengaruh dengan ke 5 terdakwa, karena itu perbuatan masing-masing mereka dan harus dipertanggung jawabkan,” pungkasnya












