Manado, Maesaanwayanews.com – Sejumlah mantan karyawan PT Parama Murti menempuh jalur hukum setelah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu diduga tidak membayarkan pesangon dan kompensasi kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Pada Senin (7/7/2026), para pelapor dimintai keterangan terkait tuntutan pembayaran pesangon dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Salah satu mantan karyawan, Frangkie Mokalu, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian yang diatur dalam mekanisme ketenagakerjaan tidak membuahkan hasil.
“Solusi terbaik yang kami tempuh adalah melalui aparat penegak hukum. Hari ini kami dimintai keterangan terkait tuntutan kompensasi dan pesangon,” ujar Mokalu usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.
Menurutnya, para mantan pekerja telah mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh hak-hak mereka. Namun, hingga kini perusahaan dinilai belum merealisasikan pembayaran pesangon maupun kompensasi yang dijanjikan.
Hal senada disampaikan mantan karyawan lainnya, Fery Lengkey. Ia mengaku selama bekerja tidak pernah mengetahui adanya pembayaran pesangon atau kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK.
“Saya tidak pernah mendapati perusahaan membayar kompensasi atau pesangon kepada karyawan yang di-PHK, padahal produksi perusahaan berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua SPSI Manado, Quin, menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh para mantan pekerja. Menurutnya, jalur hukum menjadi pilihan ketika perusahaan dinilai tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran agar perusahaan semakin memahami dan menaati aturan ketenagakerjaan serta tidak lagi mengabaikan hak-hak pekerja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Parama Murti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan yang telah disampaikan para mantan karyawan.












