Manado, Maesaanwayanews.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), berhasil mengungkap kasus penjambretan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial TN alias Deny dan NS alias Bom-bom, pada Selasa malam (14/04/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dengan Nomor: Aduan/84/IV/2026/SPKT/Malalayang/Polresta Manado/Sulawesi Utara.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, tepatnya di Jalan Kleak.
Saat kejadian, korban berinisial GM bersama teman-temannya sedang berjalan menuju rumah seorang temannya. Tiba-tiba, satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku melintas dan langsung merampas sebuah handphone milik korban.
Barang yang dijambret berupa satu unit ponsel merek Realme Note 70 berwarna hitam yang saat itu sedang dipegang korban. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di sebuah hotel di sekitar kawasan Bahu Mall.
Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian diamankan di Markas Resmob Polda Sulut sebelum diserahkan ke Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya para pelaku diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Katim Resmob, Ipda Rivo Wowiling.












