Polda Sulut Tetapkan JR Mantan Plt Ketua BPMS GMIM Sebagai Tersangka dalam Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen

Manado, Maesaanwayanews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), secara resmi menetapkan JR sebagai tersangkan dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Pernyataan resmi ini dikatakan langsung oleh Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Suryadi, S.I.K., M.H. saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Dimana dirinya mengatakan, penetapan JR sebagai tersangka yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pimpinan Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), berdasarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait isi surat undangan rapat organisasi.

Pihak Polda Sulut dalam hal ini Subdit Kamneg Ditreskrimum, sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

​Penetapan status hukum ini bermula dari laporan Maudy Manoppo selaku kuasa hukum Pdt Adolf Wenas pada 11 November 2025.

Saat itu, korban merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS yang sah. Namun, JR diduga masih mengaku sebagai Plt Ketua dan mengeluarkan surat undangan rapat.

“Kami menangani perkara pemalsuan surat dalam tindak pidana di Pasal 391 KUHP Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, kami telah menetapkan tersangka yakni terlapor JR,” beber Kombes Pol Suryadi, Senin (20/04/26).

​Dirinya menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa JR dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kami sedang merampungkan penyusunan berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga sudah menyusun berkas perkara dan siap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Ini menjadi jawaban atas laporan dugaan pemalsuan surat yang mengganggu stabilitas internal organisasi gereja tersebut.

Langkah kepolisian dalam mengusut dugaan dokumen palsu ini merujuk pada aturan perundang-undangan terbaru. Tersangka JR kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

Berdasarkan Pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2, JR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum kasus ini masuk ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *