Sudah Kantongi Sejumlah Nama yang Diduga jadi Tersangka, Stenly Sendow Pimpin Ratusan Massa Aksi, Mendesak Kejati Sulut Mengusut Tuntas Kasus Tanah di Kotamobagu

Hukum dan Kriminal1599 Dilihat

Manado, Maesaanwayanews.com – Brigade Nusa Utara, yang dipimpin Stenly Sendow mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) agar tidak diam dan mengusut tuntas kasus tanah di Kota Kotamobagu yang sudah lama terdiam.

Dengan adanya Kasus ini, Ratusan warga yang tergabung dalam laskar adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejati Sulut, Selasa (09/09/2025) siang.

Massa aksi dipimpin langsung Ketua BNUI Stenly Sendow SH, masyarakat mendesak Kejati Sulut agar segera menahan seluruh tersangka kasus penggelapan bidang tanah milik Profesor Ing Mokoginta yang berlokasi di Kota Kotamobagu.

Massa aksi diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Suwandi, S.H., M.Hum. bersama sejumlah Jaksa di Lingkup Kejati Sulut. Massa aksi menuntut agar para pihak yang sudah dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan perbuatan melawan hukum segera ditetapkan tersangka dan ditangkap. 

Mereka menilai Aparat Penegak Hukum (APH) sangat lamban dalam penanganan kasus yang menyeret nama akademisi Unsrat, Prof. Ing, dengan para tersangka Stelah Cs,  dan dianggap telah mencederai rasa keadilan. 
“Kami minta perkara ini jangan digantung. SPDP sudah ada di Polda Sulut, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Prof. Ing sangat dirugikan, dan kami butuh kepastian hukum,” beber Stenly. 

Dalam orasinya, Stenly menilai ada ketidakadilan yang dialami Prof. Ing. Dirinya menegaskan, kasus dugaan pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sembilan orang, termasuk pemilik Hasjrat Abadi dan istrinya, Stelah Mokoginta, harus segera ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.

Lebih jauh Sendow menjelaskan, perjuangan mencari keadilan ini sudah dilakukan hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri jika proses hukum masih berjalan lambat. 
“Harapan kami, Kejaksaan segera menetapkan tersangka sesuai mekanisme P-16 agar kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya. 

Berdasarkan nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng.

Sementara itu sejumlah orang yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng. Laporan itu tertuang dalam surat polisi nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *