Tersangka Dugaan Pengelapan Uang Rastusan Juta Segera Ditangkap, Deymer Malonda, SH; Kami mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik Ditreskrimum

Manado, Maesaanwayanews.com – Adanya dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 247 juta yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), memasuki tahap penting. Kuasa hukum pelapor, Advokat Deymer Malonda, SH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik dalam menindaklanjuti perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Deymer, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, dua tersangka berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel dijadwalkan menjalani penahanan pada Jumat (24/7/2026) setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang bekerja profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua tersangka dijadwalkan menjalani penahanan setelah pemeriksaan kesehatan,” ujar Deymer kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan kliennya berinisial TM, pemilik perusahaan yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp247 juta akibat dana hasil penagihan pelanggan yang diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Diduga Uang Tagihan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan, perusahaan menemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan keterangan para pelanggan. Sejumlah toko di wilayah Manado, Kotamobagu, dan daerah lainnya mengaku telah melunasi seluruh tagihan, namun pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.

“Fakta yang ditemukan menunjukkan pelanggan telah melakukan pembayaran. Namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Deymer.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga diduga membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran, sehingga perusahaan mengira sejumlah pelanggan masih memiliki tunggakan.

“Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat untuk menutupi aliran dana hasil penagihan yang tidak masuk ke perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulut dan setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Deymer berharap proses penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *